Mengaku Intel, 3 Pria Culik Istri Orang Depan Suaminya

15.09 0 Comments A+ a-


Mengaku Intel, 3 Pria Culik Istri Orang Depan Suaminya



Setelah para pelaku dugaan penculikan berhasil naik ke dalam mobil, sang pembantu diminta keluar.

 TOKO4D.COM    .Mengaku sebagai intel, 3 pria menculik seorang perempuan di depan suaminya. Ketiga pria asal Aceh itu beraksi dengan mendatangi kontrakan korban di Jl Cipulir No 3 RT 6/08 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu

Korban, seorang wanita asal Aceh bernama Rizayati (32), saat itu tengah bersama suaminya. Tiga pelaku datang mengaku sebagai intel dan memaksa membawa kabur korban menggunakan Toyota Avanza hitam pukul 21.30 WIB. Selama perjalanan, pelaku bernama Agam meminta korban membayar utang Rp 75 juta. 

"Kemudian korban dibawa ke sebuah penginapan di Jl Gunung Balong Raya, Lebak Bulus," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, di Polda Metro Jaya, Senin . Ditempat ini, korban disekap selama satu malam.

Ketiga pelaku diketahui bernama Bantaka alias Agam (37), Dedi Sofyan (46), dan Munir Hasan (36).

Menurut Herry, penculikan dan penyekapan itu diduga dilatarbelakangi utang piutang antara pelaku Agam dan korban sebesar Rp 75 juta.‎

Kini polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan mereka. "Kami menyita satu unit motor dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1677 ‎TG yang disewa para pelaku untuk melancarkan aksinya. Ketiga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Herry. 

Tiga penculik itu berhasil dibekuk aparat Polda Metro Jaya pada Minggu, . Mereka ditangkap di lokasi penyekapan di Lebak Bulus.

"Satu pelaku kami tangkap di Jalan Lobak II Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel," lanjut Herry. 

Masih kata Herry, polisi menangkap ketiga pelaku berawal dari laporan suami korban, yakni Imran Hamid (33). Ia melapor setelah istrinya dibawa kabur paksa.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, para pelaku yang ditangkap tim Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya  tengah diperiksa intensif di Markas Polda Metro Jaya.




BACA JUGA BERITA YANG LAIN NYA :


PEMERKOSAAN DI HOTEL

ANAK SMP NGESEK DI KOST

AKIBAT NGINTIP TETANGGA LAGI NGESEK,JACKY DI HAJAR WARGA